Hati-Hati, Paspor Hilang Bisa Kena Denda Rp 1 Juta

Kehilangan paspor saat berada di luar negeri maupun di dalam negeri bukan hanya merepotkan, tetapi juga bisa menimbulkan konsekuensi administratif. Pemerintah Indonesia menetapkan bahwa pemilik paspor yang hilang dapat dikenakan denda hingga Rp1 juta saat mengurus penggantian dokumen tersebut.

Ketentuan ini tertuang dalam regulasi terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Aturan tersebut bertujuan untuk mendorong pemegang paspor agar lebih berhati-hati dalam menyimpan dan menggunakan dokumen perjalanan resmi tersebut.

Paspor merupakan dokumen negara yang berfungsi sebagai identitas resmi warga negara saat melakukan perjalanan ke luar negeri. Oleh karena itu, kehilangan paspor dianggap sebagai kelalaian yang dapat dikenakan sanksi administratif berupa biaya tambahan dalam proses penerbitan paspor pengganti.

Dalam proses penggantian paspor yang hilang, pemohon diwajibkan melapor terlebih dahulu kepada pihak kepolisian untuk mendapatkan surat keterangan kehilangan. Setelah itu, pemohon dapat mengajukan permohonan paspor pengganti di kantor imigrasi dengan membawa sejumlah dokumen pendukung, seperti KTP, Kartu Keluarga, serta dokumen identitas lainnya.

Selain itu, pemohon biasanya juga akan menjalani proses wawancara oleh petugas imigrasi guna memastikan kronologi kehilangan paspor tersebut. Jika dinyatakan kehilangan karena kelalaian, pemohon dapat dikenakan denda hingga Rp1 juta di luar biaya pembuatan paspor baru.

Direktorat Jenderal Imigrasi juga mengimbau masyarakat untuk selalu menyimpan paspor di tempat yang aman, terutama saat bepergian ke luar negeri. Penggunaan pelindung paspor, penyimpanan di tas khusus, serta membuat salinan digital dokumen dapat menjadi langkah pencegahan jika terjadi hal yang tidak diinginkan.

Dengan memahami aturan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih berhati-hati dalam menjaga dokumen perjalanan mereka agar terhindar dari proses administrasi yang rumit maupun biaya tambahan.

Bagikan Artikel : Facebook WhatsApp Twitter
Home Service Chat Contact Menu